Ilustrasi ikan Arwana. Polisi selidiki dugaan pungli pengadaan ikan Arana Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun anggaran 2020. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Satuan reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) pada pengadaan ikan Arwana Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020.
"Dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana masih kami dalami, sudah belasan saksi kami periksa dan kemungkinan masih ada belasan saksi berikutnya akan diperiksa," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (13/2).SITUS TOGEL TERBARU
Disampaikan Rando, petugas belum meminta keterangan kepada Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu karena memang penyidik masih ada kegiatan lain. Namun, penyidikan akan dijadwalkan kembali.
Menurut dia, kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan terus didalami. Sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan motif dugaan tipikor mau pun pungli.
"Setelah kami kumpulkan bukti dan keterangan saksi baru bisa disimpulkan, tidak menutup kemungkinan juga ada tersangkanya, tapi untuk saat ini belum bisa disimpulkan," jelas Rando.
Dugaan pungli dilakukan pada pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP).SITUS TOGEL TERBARU
Terkait dugaan pungli tersebut, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perikanan Kapuas Hulu Sulaiman menyatakan pihaknya tidak menerima dan memungut biaya apa pun.
"Kalau kami tidak ada menerima atau melakukan pungutan apa pun," kata Sulaiman.SITUS TOGEL TERBARU
Menurut Sulaiman, untuk pengadaan ikan Arwana merupakan usulan dari kelompok masyarakat melalui 10 Anggota DPRD Kapuas Hulu yang kemudian dianggarkan dalam program budidaya ikan Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan anggaran kurang lebih Rp1,13 miliar.SITUS TOGEL TERBARU
"Pengadaan ikan itu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima, secara teknis kami sudah laksanakan sesuai mekanisme dan aturan," kata Sulaiman.
Emoticon