Penyanyi Gisel (Instagram @gisel_la)
SITUS TOGEL TERBAIK - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya buka suara terkait video syur yang dikait-kaitkan dengan dirinya beberapa waktu terakhir.
Gisel mengaku binggung dan juga sedih karena dirinya kembali diterpa rumor tak sedap
Mantan istri Gading Marten itu pun enggan berkomentar banyak.
"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja," kata Gisella Anastasia dilansir dari ANTARA, Sabtu (7/11/2020).
Gisel memohon doa kepada semua pihak agar isu yang menimpa dirinya kali ini bisa cepat dilaluinya.SITUS TOGEL TERBAIK
"Mohon doanya ya biar bisa cepat lewat," ujar Gisel.
Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video syur yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu.
Banyak warganet yang menuding sosok wanita di video itu adalah Gisella Anastasia. Bahkan tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan bahwa Kominfo siap melakukan takedown atau mencopot konten video berisi adegan porno seorang pria dengan wanita yang diduga mirip selebritas Gisella Anastasia.SITUS TOGEL TERBAIK
"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," ujar Dedy kepada ANTARA.
Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.SITUS TOGEL TERBAIK
Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.
Emoticon