Tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan berencana, John Refra alias John Kei meminta publik untuk tidak mempercayai perkataan Agrapinus Rumatora atau Nus Kei.
Sembari digiring anggota kepolisian untuk proses pelimpahan kasus, John Kei menuding pernyataan Nus Kei sebagai omong kosong belaka.SITUS TOGEL TERBARU
"Saya mau kasih tau ke teman-teman apa yang statement-statement Argapinus (Nus Kei) itu semua omong kosong belaka," kata John di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Ia pun menjelaskan bahwa dirinya tak memiliki hubungan saudara dengan Nus Kei. Bahkan kata John, Nus Kei sebenarnya merupakan salah satu anak buahnya.SITUS TOGEL TERBARU
"Dia itu bukan siapa-siapa saya, tapi dia [Nus Kei] itu anak buah saya dan saya bawa dia ke Jakarta dan saya buat hidup dia," sambung dia lagi.
John Kei lantas mengklarifikasi mengenai uang Rp1 miliar yang disebut Nus Kei menjadi latar permasalahan di antara keduanya.SITUS TOGEL TERBARU
Menurut dia, Nus Kei meminjam uang itu padanya. Karena percaya, maka John Kei memberikan pinjaman tersebut dan menyerahkan uang itu di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada 2013 silam.
"Dia pinjam Rp1 miliar dan dia akan ganti Rp2 miliar dalam waktu enam bulan," ungkap John Kei.
Namun, lanjut John Kei, hingga dirinya bebas dari penjara, uang itu tak kunjung dikembalikan oleh Nus Kei. Akhirnya, John Kei pun mengirim utusannya ke Nus Kei untuk menagih uang tersebut.SITUS TOGEL TERBARU
"Akhirnya saya kasih kuasa ke saudara saya Daniel Far Far untuk menagih dia. Jadi kalau peristiwa apapun saya enggak tau. Saya cuma suruh menagih hak saya ke dia, apa salah?," tutur dia seraya bertanya.
Kasus John Kei dan Nus Kei bermula dari aksi penyerangan pada 21 Juni lalu. Saat itu, John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi. Termasuk, di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.SITUS TOGEL TERBARU
Dari hasil pemeriksaan, aksi penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.
Polisi pun menetapkan 39 orang tersangka dalam aksi penyerangan ini, termasuk John Kei. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951.SITUS TOGEL TERBARU
Emoticon