Ilustrasi. PNS yang menjadi korban banjir berhak mengajukan cuti hingga satu bulan dan tetap menerima gaji penuh. (Dok. menpan.go.id)
Situs Togel Teraman -- Pegawai Negeri Sipil () yang menjadi korban bencana alam termasuk berhak mengajukan cuti. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan cuti tersebut masuk dalam kategori cuti karena alasan penting."PNS bisa menggunakan cuti alasan penting jika kena musibah banjir. Lamanya maksimal satu bulan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.Situs Togel Teraman
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting. Syaratnya adalah melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua Rukun Tetangga (RT).
Aturan tersebut juga menjelaskan selama menggunakan hak cuti karena alasan penting, PNS tetap menerima penghasilan. Penghasilan yang dimaksud terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.Situs Togel Teraman"Kalau tunjangan kinerja tergantung peraturan instansi masing-masing," ujarnya.Untuk informasi, DKI Jakarta dan sekitarnya kembali diterjang banjir pada Selasa (25/2). Banjir menggenangi rumah warga dan fasilitas umum. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat ada 41 ruas jalan di wilayah Jakarta yang tergenang. Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan lebih dari 200 RW di DKI Jakarta terendam banjir. Jumlah itu kemungkinan terus bertambah."Saat ini jumlah RW yang terdampak masih bergerak terus, tapi di atas 200 RW dari 2738 RW yang ada di Jakarta," kata Anies.Situs Togel TeramanSelain rumah warga, kawasan Istana Kepresidenan juga ikut tergenang air. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan air sempat menggenangi sekitar Masjid Baiturrahim di Kompleks Istana Kepresidenan.Situs Togel Teraman
Emoticon