Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding (kiri) meminta Jokowi menginisiasi pembuatan UU soal hukuman mati koruptor. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Situs Togel Terbaru -- Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Presiden tidak melemparkan wacana penerapan terhadap koruptor kepada masyarakat. Ia mendorong pemerintah mengusulkan perundangan terkait isu itu."Kalau Jokowi sudah merasa mendesak memberlakukan hukuman mati, ya pemerintah, presiden menginisiasi undang-undangnya. Jangan dilempar ke masyarakat," kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12).
Sudding, yang juga merupakan Politikus PAN itu, menyatakan penerapan hukuman mati bagi koruptor hanya bisa dilakukan lewat revisi regulasi. Pasalnya, peraturan saat ini hanya menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor dalam kasus tertentu. Situs Togel Terbaru
"Selama ini undang-undang tentang tindak pidana korupsi itu belum memberlakukan tentang hukuman mati, kecuali ada satu pasal korupsi dalam kegiatan penyalahgunaan dana bencana, bencana alam misalnya," tuturnya.Sebelumnya, Jokowi mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor."Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12). Situs Togel Terbaru"Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR)," ujarnya menambahkan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa sepakat dengan hukuman mati terhadap koruptor. Namun, ia mempertanyakan rakyat yang mana yang dimaksud oleh Jokowi."Pertanyaan saya, rakyat yang mana?" kata Desmond kepada wartawan."Tujuannya apa? Agar jera kan? Setuju enggak kamu? Setuju saya," dia menambahkan.
Diketahui, ancaman pidana hukuman mati tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Situs Togel TerbaruPada bagian penjelasan UU Tipikor, yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Situs Togel Terbaru
Emoticon