SItus Togel Terbaru. Sebelum membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), ada imbauan dari kepolisian agar pemohon SIM tidak menggunakan pakaian berkelir biru. Hal ini terlihat melalui akun jejaring sosial instagram @polantasindonesia.
"Kepada pemohon SIM BARU maupun PERPANJANG "JANGAN" menggunakan jilbab biru maupun baju dan kemeja berwarna "BIRU" karena saat sistem adjust (menyesuaikan) menyimpan data akan terjadi pada gambar di atas jadi sebagian hilang dikarenakan sama dengan background," tulis akun instagram @polantasindonesia seperti dilihat detikcom Selasa (8/10/2019).
Sebab menggunakan baju ataupun pakaian berkelir biru akan sama dengan background foto yang digunakan kepolisian. Foto merupakan salah satu proses bila peserta SIM dinyatakan lulus dari ujian teori dan praktik pembuatan SIM.
SItus Togel Terbaru
Baca juga: Seputar Smart SIM yang Baru Diluncurkan
|
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, imbauan tersebut berkaitan dengan masalah teknis. Bila menggunakan pakaian biru, maka hasil foto menjadi kurang jelas.
"Masalah teknis saja, karena background juga berwarna biru jadi akhirnya warna jilbab tidak nampak," kata Fahri saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10/2019).
Foto dan pengambilan sidik jari merupakan tahap akhir proses pembuatan SIM, apabila peserta sudah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek.
"Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," ungkap Fahri.
Baca juga: Kapan Polisi Berlakukan SIM C untuk Moge?
|
SItus Togel Terbaru
Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, setiap pengendara motor wajib memiliki SIM untuk dapat melenggang di jalan raya.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerbitkan Smart SIM sebagai bukti legalitas di jalan yang baru. Tidak ada yang berbeda dari prosedur maupun tarif yang berlaku dari versi SIM sebelumnya.
Menyoal biaya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000.
Simak Video "Smartfren Hadirkan Teknologi e-SIM, Apa Keuntungannya?"SItus Togel Terbaru
Emoticon