Pasarantogel

keluaran semua pasaran togel

pasaran togel

result semua pasaran togel

Link pasarantogel

Togel online

pasaran togel 1

slot gacor

pasarantogel 1

pasaran togel1

slot online

togel hongkong

togel sydney

togel singapore

togel hk

hongkong

sydney

sgp

sdy

Link ALterntif Pasarantogel

link masuk pasarantogel

semua pasaran togel

bandar pasaran togel

Login Pasarantogel

daftar Pasarantogel

pasaran togel pasarantogel link pasaran togel
YURISTGAMEINIGAMEID101

Bikin atau Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Biru, Kenapa?

Bikin atau Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Biru, Kenapa?
Foto diri untuk identitas SIM. Foto: Hakim Ghani

SItus Togel Terbaru. Sebelum membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), ada imbauan dari kepolisian agar pemohon SIM tidak menggunakan pakaian berkelir biru. Hal ini terlihat melalui akun jejaring sosial instagram @polantasindonesia.

"Kepada pemohon SIM BARU maupun PERPANJANG "JANGAN" menggunakan jilbab biru maupun baju dan kemeja berwarna "BIRU" karena saat sistem adjust (menyesuaikan) menyimpan data akan terjadi pada gambar di atas jadi sebagian hilang dikarenakan sama dengan background," tulis akun instagram @polantasindonesia seperti dilihat detikcom Selasa (8/10/2019).

Sebab menggunakan baju ataupun pakaian berkelir biru akan sama dengan background foto yang digunakan kepolisian. Foto merupakan salah satu proses bila peserta SIM dinyatakan lulus dari ujian teori dan praktik pembuatan SIM.
SItus Togel Terbaru
SItus Togel Terbaru

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, imbauan tersebut berkaitan dengan masalah teknis. Bila menggunakan pakaian biru, maka hasil foto menjadi kurang jelas.

"Masalah teknis saja, karena background juga berwarna biru jadi akhirnya warna jilbab tidak nampak," kata Fahri saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10/2019).

Foto dan pengambilan sidik jari merupakan tahap akhir proses pembuatan SIM, apabila peserta sudah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek.

"Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," ungkap Fahri.


SItus Togel Terbaru

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, setiap pengendara motor wajib memiliki SIM untuk dapat melenggang di jalan raya.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerbitkan Smart SIM sebagai bukti legalitas di jalan yang baru. Tidak ada yang berbeda dari prosedur maupun tarif yang berlaku dari versi SIM sebelumnya.

Menyoal biaya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000.

Simak Video "Smartfren Hadirkan Teknologi e-SIM, Apa Keuntungannya?"SItus Togel Terbaru 

About Author

Related Post

DPR Minta Larangan Mudik Dipatuhi, Jangan Ada Penerbangan Domestik dan Luar Negeri

  Maskapai Lion Air di Bandara Soetta. (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) DPR Minta Larangan Mudik Dipatuhi, Jangan Ada Penerbangan Domestik...